Kamis, 25 April 2019

Kasus Mengenai Komputer dan Masyarakat

Kasus 1

BPS Sebut Indeks Pembangunan Teknologi RI Rendah.


"Tapi sebenarnya harga gadget itu pilihan, sama dengan tarif internet mana yang terjangkau bagi penggunanya. Kalau memang mereka butuh, pasti akan tetap menyesuaikan," terangnya.

Di sisi lain, indeks mencatat penggunaan internet di Indonesia masih belum merata, meski perkembangan teknologi dan ekonomi digital menumbuhkan penggunaan internet masyarakat di masing-masing kawasan. Sebab, hanya beberapa daerah saja yang mempunyai indeks pembangunan TIK yang melebihi rata-rata nasional.

Misalnya, tingkat pembangunan TIK di DKI Jakarta sekitar 7,41, Yogyakarta 6,12, Kalimantan Timur 5,84, Bali 5,63, dan Kepulauan Riau 5,59. Lalu, Kalimantan Utara 4,95, Banten 4,82, Sulawesi Utara 4,64, Jawa Barat 4,51, dan Kalimantan Selatan 4,41.

Sementara beberapa provinsi justru memiliki indeks yang sangat rendah, seperti; Papua 2,41, Nusa Tenggara Timur (NTT) 2,75, Sulawesi Barat 3,02, Maluku Utara 3,21, dan Nusa Tenggara Barat (NTB) 3,29.

"Artinya masih ada permasalahan disparitas antara satu provinsi dengan provinsi lainnya. Harapannya, ke depan ada pemerataan baik secara infrastruktur maupun edukasi," pungkasnya.


Kasus 2 :

Pelemahan Rupiah Berlanjut, Kini Dekati Rp14.200 per Dolar AS


Jakarta, CNN Indonesia -- Nilai tukar rupiah berada di posisi Rp14.190 per dolar Amerika Serikat (AS) pada perdagangan pasar spot Jumat (26/4) pagi. Angka itu melemah 0,04 persen dibandingkan penutupan Kamis (25/4) yakni Rp14.186 per dolar AS.

Pagi ini, pergerakan mata uang utama Asia cenderung bervariasi. Terdapat mata uang yang melemah seperti baht Thailand dengan besaran 0,02 persen, dolar Singapura sebesar 0,02 persen, dan dolar Hong Kong dengan besaran 0,01 persen.

Namun, terdapat pula mata uang yang menguat seperti won Korea Selatan sebesar 0,01 persen, ringgit Malaysia sebesar 0,05 persen, dan peso Filipina sebesar 0,07 persen. Di sisi lain, yen Jepang tidak bergerak sedikit pun terhadap dolar AS.


Kemudian, mata uang negara maju tercatat mengalami pelemahan terhadap dolar AS. Dolar Australia melemah 0,09 persen, poundsterling Inggris melemah 0,08 persen, dan euro melemah 0,06 persen.

Direktur Utama PT Garuda Berjangka Ibrahim mengatakan rupiah masih berpotensi melemah pada hari Jumat. Sentimen Asia masih akan mewarnai pergerakan rupiah hari ini, sama seperti kemarin.

Saat ini, pelaku pasar masih akan menunggu (wait and see) terhadap kelanjutan pertemuan yang membahas perang dagang antara AS dan China yang sedianya akan berlangsung pekan depan di Beijing.

Tak hanya itu, pelaku pasar juga khawatir dengan pertumbuhan ekonomi Korea Selatan yang tercatat 1,8 persen secara tahunan yang jauh di bawah ekspektasi analis yakni 2,5 persen. Ini menjadi laju terlemah dalam 10 tahun terakhir.

Terakhir, bank sentral Jepang pada Kamis (25/4) yang berjanji untuk menahan suku bunga hingga tahun depan dianggap sebagai sikap dovish. Sehingga, ada sinyal bahwa bank sentral Jepang pesimistis dengan tingkat inflasi dan pertumbuhan ekonomi global setahun ke depan.

Seluruh faktor tersebut membuat pelaku pasar cenderung berhati-hati untuk masuk ke pasar Asia. Tak hanya itu, pelaku pasar juga wait and see dengan rilis Produk Domestik Bruto (PDB) AS pada Jumat (26/4) waktu setempat.

"Hari ini, rupiah juga masih akan melemah dan akan ditransaksikan di level Rp14.088 per dolar AS hingga Rp14.215 per dolar AS," jelas Ibrahim, Jumat (26/4).



Kasus 3 :

Geledah Enam Ruangan Krakatau Steel, KPK Sita Dokumen Proyek.

Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah kantor PT Krakatau Steel (KS) di Jalan Industri, Cilegon Banten. Dari lokasi itu, tim komisi antirasuah menyita sejumlah bukti elektronik dan dokumen-dokumen terkait dengan proyek yang sedang dan akan dikerjakan perusahaan plat merah itu.

"Dari lokasi penggeledahan disita sejumlah dokumen-dokumen terkait proyek yang dikerjakan atau direncanakan oleh PT KS dan sejumlah barang bukti elektronik yang berasal dari data komputer PT KS," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah dalam keterangan tertulis, Selasa (26/3).

Dia mengatakan bukti-bukti tersebut akan dipelajari lebih lanjut untuk proses penyidikan kasus suap proyek pengadaan barang dan jasa di PT Krakatau Steel.


Febri menjelaskan penggeledahan itu dilakukan pada Senin (25/3) siang hingga Selasa (26/3) dini hari. Ia menyatakan tim KPK menyisir enam ruangan dalam proses penggeledahan tersebut.

Keenam ruangan itu adalah Ruang Direktur Teknologi dan Produksi, Ruang Direktur Logistik, Ruang General Manager Blast Furnace Complex Krakatau Steel, Ruang Manager Blast Furnace Plan, Ruang GM Central Maintenance & Facility dan Ruang Material Procurement.

Febri juga mengingatkan agat jajaran Pimpinan dan pegawai PT Krakatau Steel serius berbenah. KPK, kata Febri, juga mengingatkan agar kasus semacam ini tidak terulang lagi.

Apalagi, kata Febri, PT Krakatau Steel adalah salah satu BUMN yang punya arti penting dalam produksi dan perekonomian di Indonesia. Oleh karena itu, kata Febri, upaya menjaga agar BUMN tetap bersih dari korupsi adalah salah satu pekerjaan yang wajib jadi perhatian bersama.

"Apalagi keuangan BUMN juga termasuk keuangan negara. Dan BUMN semestinya dapat memberikan contoh yang lebih kuat di sektor swasta. Agar bisnis dilakukan secara sehat dan pemisahan yang lebih tegas antara kepentingan Pribadi dan korporasi," katanya.

Dalam kasus ini, KPK menetapkan Direktur Teknologi dan Produksi PT Krakatau Steel Wisnu Kuncoro (WNU) sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di PT Krakatau Steel.

Selain Wisnu KPK juga menetapkan tiga tersangka lain yakni Alexander Muskitta (AMU) dan Kenneth Sutardja (KSU) dari pihak swasta, serta Kurniawan Eddy Tjokro (KET).

Pihak terduga penerima yakni WNU dan AMU disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan pihak terduga pemberi yakni KSU dan KET disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.




Tidak ada komentar:

Posting Komentar